Berita Viral

Alasan Pemerintah Tolak Investasi Apple Rp 1,59 Triliun untuk Buka Blokir iPhone 16

Alasan pemerintah Republik Indonesia menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun untuk periode 2024-

Editor: Rizky Zulham
Dok. Apple
Desain iPhone 16 terbaru. Alasan Pemerintah Tolak Investasi Apple Rp 1,59 Triliun untuk Buka Blokir iPhone 16. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan pemerintah Republik Indonesia menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun untuk periode 2024-2026.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa tawaran tersebut belum memenuhi aspek berkeadilan.

Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dianggap belum dipenuhi oleh Apple.

Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS tersebut dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain.

Meskipun Kemenperin tidak memberikan rincian spesifik, laporan sebelumnya menyebut bahwa Apple telah menginvestasikan sekitar 400 triliun dong Vietnam (sekitar Rp 255 triliun) di Vietnam.

Ini Baru Resmi! iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Tolak Investasi Rp 1,5 Triliun dari Apple

Dengan demikian, tawaran investasi Rp 1,59 triliun di Indonesia terlihat sangat kecil.

Kemenperin menyarankan agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia untuk menghindari pengajuan proposal investasi setiap tiga tahun.

Kedua, nilai investasi 100 juta dollar AS dari Apple dinilai tidak sebanding dengan investasi yang dilakukan oleh merek-merek lain di Indonesia.

Kemenperin mencatat bahwa Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Tanah Air, berbeda dengan Samsung dan Oppo yang telah membangun pabrik dan toko ritel resmi.

Ketiga, tawaran investasi Apple dianggap belum memberikan nilai tambah serta penerimaan negara.

Kemudian keempat, investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," jelas Agus.

Pemerintah berharap agar investasi Apple selanjutnya dapat lebih besar dari 100 juta dollar AS.

Dengan ditolaknya proposal ini, iPhone 16 series masih terlarang untuk diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.

Kemenperin juga menyebut bahwa pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, angka yang jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Buka peluang negosiasi

Selanjutnya, Kemenperin akan memanggil pihak Apple untuk membahas proposal investasi baru periode 2024-2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membuka ruang negosiasi untuk PT Apple Indonesia agar dapat memuluskan kehadiran iPhone 16 series dan produk lainnya.

"Jadi nanti langsung akan berkirim surat lewat Dirjen Ilmate untuk melakukan pertemuan dengan dua agenda pembahasan," kata Menperin Agus.

Agenda tersebut mencakup pelunasan komitmen investasi Apple untuk tahun 2023 yang masih kurang sekitar 10 juta dollar AS, serta proposal investasi untuk tahun 2024-2026.

Pemerintah juga menagih pelunasan komitmen investasi Apple periode 2020-2023, yang awalnya dijanjikan sebesar 108 juta dollar AS.

Realisasi investasi Apple di Indonesia baru mencapai Rp 1,4 triliun, sehingga masih ada utang investasi sekitar Rp 271 miliar.

"Komitmen (investasi), kontrak itu sangat sakral. Sekali perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, kredibilitasnya dipertanyakan," ungkap Agus.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan bahwa angka Rp 271 miliar bukanlah jumlah yang besar untuk perusahaan sekelas Apple.

"Janji tetaplah janji, yang harus dipenuhi oleh Apple. Dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global yang besar yang kami tentu berpegang pada janjinya," katanya.

STRATEGI Apple Buka Blokir iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia, Harga Jual Turun Lengkap Spesifikasi

Selama Apple belum menuntaskan utang investasi dan mencapai kesepakatan soal investasi 2024-2026, iPhone 16 series tidak akan mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Yang berarti statusnya masih ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved