CPNS 2024

Nasib Peserta CPNS 2024 yang Nilai Akhirnya Sama, Apakah Sama-sama Lolos? Cek ketentuannya Disini

Peserta yang mengikuti SKB ini hanyalah peserta yang lolos SKD dengan nilai memenuhi ambang batas dan lolos perangkingan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Peserta CPNS 2024 tengah menghadapi tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB dan SKD memiliki nilai bobot kelulusan. Lantas bagaimana nasib peserta yang punya nilai akhir sama? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta CPNS 2024 tengah menghadapi tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahap SKB CPNS 2024 memiliki dua jenis tes yakni CAT dan Non CAT.

Peserta yang mengikuti SKB ini hanyalah peserta yang lolos SKD dengan nilai memenuhi ambang batas dan lolos perangkingan.

Tahap SKB adalah tahap terakhir dalam seleksi CPNS 2024.

Setelah selesai tahapan SKB, bobot nilai antara SKD dan SKB akan diakumulasikan pada penilaian akhir.

Diketahui, bobot nilai untuk SKD sebesar 40 persen, sedangkan SKB sebesar 60 persen.

Artinya, bobot nilai SKB lebih besar dari SKD.

Kisi-Kisi Materi Pokok SKB CPNS Kejaksaan Agung 2024 Lengkap Link Download Format PDF

Alhasil SKB lebih menentukan kelulusan peserta.

Di tahap akhir, hanya 30 persen pelamar yang bisa lolos dan diangkat jadi Pegawai Negeri Muncul (PNS).

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan.

Bagaimana nasib dan solusi bagi peserta yang memiliki skor akhir yang sama dalam seleksi CPNS 2024?

Berikut penjelasannya:

Jawaban atas pertanyaan ini telah diatur dalam peraturan Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut ketentuan bagi peserta yang memiliki skor penilaian akhir sama dalam seleksi CPNS 2024:

1. Akan dilihat berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved