Berita Viral

KRONOLOGI Gaji CPNS Hanya 80 Persen dan Dibayar Rapel 3 Bulan hingga Viral Medsos

Kronologi Gaji CPNS hanya dibayar 80 persen dan dirapel tiga bulan hingga mejadi Berita Viral media sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Istimewa
Ilustrasi CPNS. KRONOLOGI Gaji CPNS Hanya 80 Persen dan Dibayar Rapel 3 Bulan hingga Viral Medsos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi Gaji CPNS hanya dibayar 80 persen dan dirapel tiga bulan hingga mejadi Berita Viral media sosial.

Kabar bermula saat media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi, calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, warganet juga menyebut, pencairan gaji CPNS baru dilakukan 1-3 bulan atau lebih setelah awal masuk kerja.

Hal tersebut dikatakan warganet di kolom komentar akun Threads @sob***, Jumat (22/11/2024) yang mengunggah tangkapan layar twit Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta CPNS untuk menyiapkan dana darurat.

Twit tersebut awalnya diunggah BKN melalui akun X resminya @BKNgoid pada Jumat (25/10/2024).

“Gaji blm 100 persen dan biasanya sistemnya rapel, jd awal masuk gajinya di-rapel ke bulan berikutnya cmiiw,” ujar akun @mu***, Jumat.

“Karna 3 bln pertma krja gaji d rapel,” timpal akun yang lain.

FAKTA Gaji Pokok CPNS Hanya Dibayar 80 Persen Per Bulan Lengkap Alasan Terbaru Pemerintah

Lantas, benarkah gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel hingga berbulan-bulan?

Penjelasan BKN soal gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama membenarkan informasi yang beredar di media sosial bahwa gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen.

Ia mengatakan, cuitan BKN di X merupakan bentuk edukasi ke para pelamar CPNS 2024.

“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ujar Vino kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2024).

Aturan soal gaji CPNS hanya 80 persen tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).

Sementara itu, terkait sisa 20 persen gaji yang tidak dibayarkan kepada CPNS, tidak akan diberikan atau dirapel setelah pengangkatan PNS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved