Berita Viral
RESMI Aturan Sertifikat Halal Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini Syarat dan Cara Membuat Dipermudah
Resmi berlaku aturan terbaru sertifikat Halal terbaru per 1 Desember 2024 kini syarat dan cara membuatnya dipermudah.
Haikal menyebut, produk-produk tersebut masih boleh beredar dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal. "Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," imbuhnya.
Batas waktu dan sanksi jika tak ada sertifikat halal
Kepala BPJPH melanjutkan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu berbeda tergantung pelaku usahanya.
Pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat halal.
"Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," tuturnya.
Berbeda, khusus pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.
Sertifikat halal bagi produk luar negeri
Sementara, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026.
Sertifikasi produk luar negeri tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Cara membuat sertifikat halal gratis
Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023.
Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
sertifikat
Halal
Kemenag
makanan
minuman
produk
haram
Berita Viral
ptsp.halal.go.id
BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.