Breaking News

Berita Viral

RESMI Aturan Sertifikat Halal Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini Syarat dan Cara Membuat Dipermudah

Resmi berlaku aturan terbaru sertifikat Halal terbaru per 1 Desember 2024 kini syarat dan cara membuatnya dipermudah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemenag
Ilustrasi sertifikat Halal. RESMI Aturan Sertifikat Halal Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini Syarat dan Cara Membuat Dipermudah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan terbaru sertifikat Halal terbaru per 1 Desember 2024 kini syarat dan cara membuatnya dipermudah.

Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi Halal untuk semua produk yang dijual di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, kewajiban pemberian sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi," kata Haikal mengutip Kompas.com.

RESMI Aturan Naik Kereta Api Terbaru Per 1 Desember 2024 di Stasiun Seluruh Indonesia Cek Disini

Jenis produk yang perlu sertifikat halal

Menurut Haikal, yang dimaksud dari produk wajib bersertifikat halal, sudah tercantum dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal.

Produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dikutip dari laman Halal MUI, barang gunaan termasuk produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris.

Barang gunaan pun termasuk yang dipakai sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, dan kemasan produk.

Sementara itu, jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk.

Produk-produk itulah yang wajib diurus sertifikasi halalnya, jika masuk, beredar, serta diperdagangkan di wilayah Indonesia.

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya.

Di sisi lain, kewajiban pengajuan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, seperti hewan diharamkan.

Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved