Berita Viral

RESMI Aturan Naik Kereta Api Terbaru Per 1 Desember 2024 di Stasiun Seluruh Indonesia Cek Disini

Resmi berlaku aturan naik kereta api terbaru per 1 Desember 2024 di stasiun seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PT KAI
Ilustrasi. Seorang penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan umum kereta api di stasiun. RESMI Aturan Naik Kereta Api Terbaru Per 1 Desember 2024 di Stasiun Seluruh Indonesia Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan naik kereta api terbaru per 1 Desember 2024 di stasiun seluruh Indonesia cek disini.

Terbaru, PT KAI memberlakukan syarat baru naik kereta api yang wajib diketahui bagi seluruh penumpang.

Terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 19 November 2024, sistem face recognition (pemindaian wajah) telah digunakan sebanyak 5.853.773 kali di berbagai stasiun kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatera.

Terbanyak, berada di Stasiun Gambir yang digunakan 1.795.785 kali, disusul oleh Stasiun Yogyakarta (713.232 kali) dan Stasiun Surabaya Pasarturi (534.172 kali).

Sistem ini menggantikan tiket fisik berbahan kertas untuk proses boarding.

Sehingga, dapat mengurangi limbah kertas dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

RESMI Berlaku Harga Tiket Kereta Api Terbaru Diskon hingga 70 Persen Per November 2024

Selain ramah lingkungan, adanya face recognition juga berdampak positif karena mempercepat dan memudahkan penumpang KA untuk melakukan boarding.

“Penerapan face recognition mempermudah proses boarding dan mengurangi antrean, terutama saat periode ramai seperti libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mendatang,” ujar Anne dikutip dari laman PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Sabtu (23/11/2024).

Dengan adanya pemindaian wajah, penumpang cukup melakukannya di gate boarding.

"Jika identitas diri, data tiket dan syarat lainnya telah sesuai maka secara otomatis pintu boarding akan terbuka,” ungkap Anne.

Adapun tata cara Pendaftaran Face Recognition via Access by KA sebagai berikut:

1. Buka tab menu akun pada Access by KAI.

2. Pilih menu Registrasi Face Recognition.

3. Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.

4. Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved