Berita Viral
RESMI Aturan Naik Kereta Api Terbaru Per 1 Desember 2024 di Stasiun Seluruh Indonesia Cek Disini
Resmi berlaku aturan naik kereta api terbaru per 1 Desember 2024 di stasiun seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan naik kereta api terbaru per 1 Desember 2024 di stasiun seluruh Indonesia cek disini.
Terbaru, PT KAI memberlakukan syarat baru naik kereta api yang wajib diketahui bagi seluruh penumpang.
Terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 19 November 2024, sistem face recognition (pemindaian wajah) telah digunakan sebanyak 5.853.773 kali di berbagai stasiun kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatera.
Terbanyak, berada di Stasiun Gambir yang digunakan 1.795.785 kali, disusul oleh Stasiun Yogyakarta (713.232 kali) dan Stasiun Surabaya Pasarturi (534.172 kali).
Sistem ini menggantikan tiket fisik berbahan kertas untuk proses boarding.
Sehingga, dapat mengurangi limbah kertas dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
• RESMI Berlaku Harga Tiket Kereta Api Terbaru Diskon hingga 70 Persen Per November 2024
Selain ramah lingkungan, adanya face recognition juga berdampak positif karena mempercepat dan memudahkan penumpang KA untuk melakukan boarding.
“Penerapan face recognition mempermudah proses boarding dan mengurangi antrean, terutama saat periode ramai seperti libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mendatang,” ujar Anne dikutip dari laman PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Sabtu (23/11/2024).
Dengan adanya pemindaian wajah, penumpang cukup melakukannya di gate boarding.
"Jika identitas diri, data tiket dan syarat lainnya telah sesuai maka secara otomatis pintu boarding akan terbuka,” ungkap Anne.
Adapun tata cara Pendaftaran Face Recognition via Access by KA sebagai berikut:
1. Buka tab menu akun pada Access by KAI.
2. Pilih menu Registrasi Face Recognition.
3. Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
4. Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.
5. Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.
6. Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.
7. Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Proses registrasi berhasil dan selesai.
• RESMI Berlaku Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Terbaru Kini Bikin Para Calo Tiket Gigit Jari
Itulah informasi aturan naik kereta api terbaru.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Aturan Naik Kereta Api
syarat naik kereta api
Stasiun
PT KAI
kereta api
Berita Viral
Face Recognition
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.