Pilkada Sanggau 2024

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cakada Bersihkan APK Secara Mandiri

"Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam imbauan itu kami juga meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang,"t

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah meminta tim pasangan Calon Kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye. 

"Kami meminta kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang," katanya, Minggu 24 November 2024.

Bawaslu Sanggau lanjutnya, sudah menyampaikan surat imbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau agar membersihkan APK secara mandiri.

"Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam imbauan itu kami juga meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang,"tegasnya.

Bawaslu Mempawah Gelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang

Candra berharap kepada masyarakat Kabupaten Sanggau melaporkan ke Bawaslu jika melihat adanya kampanye di masa tenang. 

"Masa tenang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, jika masih ditemukan kampanye maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada,"tegasnya.

Selain itu, Candra juga berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk menaati peraturan perundang-undangan.

"Harapan kami semua paslon dan tim paslon taat kepada aturan yang sudah ada, agar terwujudnya Pilkada Sanggau yang aman, tertib dan damai,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved