Pilkada Sambas 2024

Bawaslu Sambas Larang Pemilih Kenakan Kaos Paslon Saat Mencoblos ke TPS

Yesi menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa tenang sehingga tidak boleh adanya kampanye politik hingga 27 November 2024.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAM MAKSUM
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti. Ia mengatakan setiap pemilih dilarang mengenakan kaos pasangan calon ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu 24 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti mengatakan setiap pemilih dilarang mengenakan kaos pasangan calon ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu 24 November 2024.

Selain mengenakan pakaian bernuansa paslon, setiap pemilih juga tidak membawa atribut paslon tertentu ke TPS.

"Kita mengingatkan juga setiap orang tidak menggunakan kaos paslon atau atribut paslon ketika datang ke TPS untuk mencoblos," ujar Yesi Mayasanti, Minggu 24 November 2024.

Yesi menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa tenang sehingga tidak boleh adanya kampanye politik hingga 27 November 2024.

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Singkawang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

"Batas mereka boleh berkampanye itu sampai 23 November 2024. Kalau sudah masuk masa tenang mulai 24 November sudah tidak ada lagi atribut kampanye," ungkapnya.

Terkait bila terdapat ditemukan alat peraga kampanye atau APK Paslon tertentu masih terpasang maka Bawaslu melakukan penertiban.

"Jadi kalau masih ada ditemukan, kami akan menertibkan APK secara mandiri," ujar Yesi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved