Sat Reskrim Polres Singkawang Rilis Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Berulang hingga 3 Kali
menurut keterangan korban bahwa tersangka sudah melakukan Persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terjadinya Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tentunya akan menjadi perhatian publik.
Unit IV Sat Reskrim Polres Singkawang mengadakan Pers Release kasus Persetubuhan atau Cabul terhadap anak, Rabu 20 November 2024.
dipimpin oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hidayatno dan para penyidik Sat Reskrim Polres Singkawang.
Dihadapan awak media, Wakapolres Singkawang menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 02 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sedau Pasar Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Berawal dari laporan Kakak tiri Korban bahwa adik tirinya yang baru berusia 11 tahun telah menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh Tersangka Inisial MU (Ayah tiri korban).
Menurut keterangan Korban bahwa awal mula kejadian tersebut terjadi saat Korban sedang tidur di ruang tengah kemudian tersangka datang menghampiri korban dan melakukan perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Korban.
• Ketua KPPAD Kalbar Tegas Minta Semua Pihak Jangan Diam, Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Dan menurut keterangan korban bahwa tersangka sudah melakukan Persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali.
Mengenai Pasal yang diterapkan terhadap tersangka MU adalah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakapolres Singkawang juga menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
"Tersangka MU juga telah di tahan di Rutan Polres Singkawang," pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kasat Lantas Polres Singkawang: 40 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Kapuas 2025 |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kapuas, Polres dan Dishub Singkawang Tertibkan Lalu Lintas di Titik Rawan Pelanggaran |
![]() |
---|
Bangun Sinergi Awal Tugas, Kapolres Singkawang Dody Yudianto Arruan Silaturahmi dengan Forkopimda |
![]() |
---|
Pria 29 Tahun di Kecamatan Delta Pawan Ketapang jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur |
![]() |
---|
Kota Singkawang Krisis Air Bersih, Wali Kota Perintahkan PDAM Cari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.