Info Stimulus
Bansos PKH November 2024 Sedang Berlangsung diterima KPM, Cek Daftar Penerimanya!
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, namun juga mencakup dukungan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk program bantuan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, namun juga mencakup dukungan dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Pada bulan November 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang dihadapi oleh keluarga kurang mampu, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Bantuan sosial yang diberikan tidak hanya membantu meringankan beban keluarga, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup mereka.
• Bantuan Sosial PKH di KKS BNI, Mandiri, dan BSI Mulai November 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Rincian Bantuan PKH untuk November 2024
Proses penyaluran bantuan sosial PKH pada bulan November 2024 akan dilakukan secara bertahap, dengan bantuan yang disalurkan berupa uang tunai.
Besaran dana yang diterima akan bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat.
Berikut adalah rincian bantuan PKH yang akan diterima oleh setiap kategori:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun. - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga yang memenuhi kriteria penerima, membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung pendidikan anak-anak mereka agar dapat meraih masa depan yang lebih baik.
• Daftar Bantuan Sosial Tetap Disalurkan Kemensos Jelang Pilkada 2024, Ada PKH Hingga Bansos PENA!
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH November 2024
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH bulan November 2024, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Anda.
- Isi data wilayah penerima manfaat secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Input 4 huruf kode CAPTCHA yang tertera untuk verifikasi.
- Setelah mengisi semua informasi, klik ‘Cari Data’. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam penerima bansos PKH atau tidak.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat, memastikan status penerima dan mengecek bantuan yang akan diterima sangat penting agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Melalui program seperti PKH, pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan maju. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.