Public Service

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia Sejak November 2024,Ini Syarat Lengkapnya!

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Mulai 1 Juli 2024 membuat SIM dan perpanjangan SIM akan diwajibkan pesertanya aktif di BPJS Kesehatan.-Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak tanggal 1 November 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak tanggal 1 November 2024. 

Melansir dari Kompas.com Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia. 

 "Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya. 

Percobaan secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu. 

Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

BPJS Kesehatan syarat bikin SIM mulai 1 November 2024 

Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang diterima Kompas.com pada Kamis, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). 

Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

"Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023," tulis surat telegram. 

Berikut Tahapan Membuat SIM di Satpas Pontianak, Pemohon harus Lulus Ujian Teori dan Praktek

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024. 

Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul. 

"Untuk teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan persyaratan tersebut akan diberitahukan lebih lanjut," tulis surat telegram. 

Bantu masyarakat terlindungi jaminan kesehatan Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif. 

Hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Menurut David, dampak positif dari kehadiran JKN demikian dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan. 

Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. 

Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024. 

David menjelaskan, persyaratan kepesertaan JKN aktif dalam pembuatan atau perpanjangan SIM bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, syarat ini membantu memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. 

"Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," tuturnya, dilansir dari Kompas.com. 

Soal Ujian SIM C 2023/2024 Latihan Ujian Teori Pengambilan SIM

Ini Syarat buat dan perpanjang SIM terbaru 

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru: 

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon: 

SIM lama

  • KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes Psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved