Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Komjen Pol Ahmad Dofiri Wakapolri Baru, Punya Total Aset Tanah Bangunan Fantastis

Sebagai informasi, Komjen Agus Andrianto diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polri
Komjen Pol Ahmad Dofiri kini jabat Wakapolri baru. Ia menggantikan Agus Andrianto yang diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berapa harta kekayaan Komjen Pol Ahmad Dofiri? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komjen Pol Ahmad Dofiri resmi jabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Ahmad Dofiri ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menggantikan Komjen Agus Andrianto.

Sebagai informasi, Komjen Agus Andrianto diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Sebagai penyelenggara negara, Komjen Pol Ahmad Dofiri diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Berapa Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia yang Gelar Doktornya Ditangguhkan UI? Ternyata Fantastis

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Harta Kekayaan Ahmad Dofiri

Dilansir dari e-LHKPN, Komjen Pol Ahmad Dofiri tercatat memiliki Harta Kekayaan mencapai Rp7.320.000.000.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.950.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI senilai Rp. 650.000.000.

2. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, WARISAN senilai Rp. 400.000.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved