Gugatan Praperadilan Terhadap Kejati Dikabulkan, Herawan Utoro Akan Pelajari Putusan

"Tadi hanya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan, sementara bahwa ini sudah disidik oleh Kejari Tahun 2016, lalu dibuka kembali dengan alasan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pembacaan putusan sidang gugatan Pra Peradilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar atas penetapan 3 tersangka korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Selasa 12 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas penetapan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar dikabulkan.

Hakim tunggal Joko Waluyo pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak selasa 12 November 2024 malam memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak sah.

Lalu, Hakim Joko waluyo juga memutuskan untuk mengeluarkan ketiga tersangka dari tahanan.

"Satu kata atas putusan ini, Alhamdulillah, selebihnya saya belum terlalu mempelajari putusannya, tetapi yang dikabulkan pembatalan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien saya," ujar Herawan Utoro Pengacara penggugat.

Atas putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang tidak sah, herawan mengatakan masih akan mempahari hasil putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tadi hanya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan, sementara bahwa ini sudah disidik oleh Kejari Tahun 2016, lalu dibuka kembali dengan alasan keberadaan Paulus Mursalim, dan Paulus Mursalim ini ada di berkas pengadaan, ini tidak ada bukti baru, fakta baru, tidak ada bukti permulaan, peristiwa pidana, dan bukti yang cukup," katanya.

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kejati, Herawan Utoro Harap Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Hingga akhir persidangan, ia katakan tidak dijelaskan materi penyidikan, padahal menurut materi Penyidikan dapat dibuka sebagai bukti transparansi penyidikan.

"Kalau tidak dibuka ada apa, kita sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, tetapi kenapa tidak dijelaskan mengapa klien saya ditetapkan tersangka, apa korupsi, bagaimana melalukan korupsinya, katanya ada markup, mufakat jahat, tetapi di sidang tidak diceritakan," Jelasnya.

Atas putusan ini pembatalan penetapan tersangka dan penahanan, iapun meminta pada malam ini juga tiga kliennya harus di keluarkan dari tahanan.

Sementara itu, tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Kalbar enggan memberikan komentar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan 3 tersangka dugaan korupsi pada kasus tersebut yakni diantaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Lalu, pada senin 28 oktober 2024, Anggoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Daerah Kalimantan Barar.

Pada kasus tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar Siju mengungkapkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 30 milyar rupiah, dari total anggaran pengadaan tanah 99 milyar rupiah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved