Pemkab Mempawah Gelar Rakor & Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah

Ismail juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah dan Organisasi Perangkat Da

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi untuk mempercepat pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Senin 4 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi untuk mempercepat pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail. Dihadiri Kepala Kantah Kabupaten Mempawah Marihot Gultom, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Senin 4 November 2024.

Pj Bupati Ismail mengungkapkan pentingnya pengelolaan aset daerah dan mengingatkan agar semua pihak memperhatikan hal tersebut.

"Upaya ini bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik, sehingga hasil yang diharapkan bisa dicapai secara nyata, bukan sekadar kemungkinan," tegasnya.

Ismail juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ratusan Pasutri Desa Pasir Mempawah Daftar Itsbat Nikah, Proses Pengesahan Nikah Secara Negara

"Sejak 2019, Kabupaten Mempawah telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mempawah dan Kantah Kabupaten Mempawah yang diharapkan dapat dioptimalkan untuk menciptakan langkah-langkah strategis dalam percepatan proses pensertipikatan," tegasnya.

Ismail mengatakan, saat ini terdapat 317 bidang tanah yang telah bersertifikat, sementara 184 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi.

Data ini kata Ismail, telah disampaikan kepada pihak terkait, dan Ismail mengajak semua pihak untuk mengidentifikasi kendala yang ada, baik teknis maupun administratif.

“Kita perlu menemukan solusi bersama untuk mengatasi masalah ini," ujar Ismail.

Ismail juga menyoroti pentingnya menghindari siklus penundaan yang pernah terjadi.

"Mari kita fokus pada tindakan nyata dan kolaborasi erat agar semua hambatan dapat diselesaikan secara efisien," tambahnya.

Selain itu, perhatian khusus juga harus diberikan pada Penyediaan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) untuk mendukung kelancaran proses.

Pj Bupati berharap rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan dapat segera diimplementasikan.

"Harapan kita adalah menyelesaikan rencana aksi konkret sebelum akhir tahun ini, serta mempersiapkan langkah-langkah untuk tahun 2025. Diharapkan proses pensertipikatan aset tanah di Kabupaten Mempawah dapat berjalan lebih cepat dan efisien, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tutup Ismail. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved