Ratusan Pasutri Desa Pasir Mempawah Daftar Itsbat Nikah, Proses Pengesahan Nikah Secara Negara
"Itsbat nikah dilakukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pega
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) mendatangi Kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mendaftar Itsbat nikah.
Tercatat, pada Senin 4 November 2024 dari pagi hingga sore, ada sebanyak 170 pasangan yang mendaftar Itsbat nikah.
Plt Kepala Desa (Kades) Pasir, Muhammad Amin mengatakan, verifikasi permohonan itsbat nikah yang dilaksanakannya merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan proses pernikahannya secara administrasi negara.
“Mengingat masih banyak masyarakat kita yang belum mencatatkan pernikahannya secara administrasi negara, maka kita membuka pelayanan verifikasi permohonan nikah isbat,” terang Muhammad Amin, Selasa 5 November 2024.
Amin mengatakan, itsbat nikah ialah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
• Kunjungi SMK 1 Mempawah Hilir, LDII Kalbar Ajak Kolaborasi Wujudkan Sekolah Adiwiyata
"Itsbat nikah dilakukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang," jelasnya.
Setelah itsbat nikah jelas Amin, pasangan yang bersangkutan akan mendapatkan Akta Nikah dari KUA tempat tinggalnya.
"Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan perubahan pada kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan, dalam proses verifikasi tersebut, pemohon cukup melengkapi sejumlah syarat yang diperlukan, seperti foto copy kartu keluarga (kk), foto copy KTP suami dan istri serta mengisi formulir yang disediakan.
“Alhamdulillah, sampai sore hari kemarin (Senin) jumlah pendaftar sebanyak 170 pasangan,” ungkapnya.
Amin turut mengapresiasi tingginya antusias masyarakat Desa Pasir untuk mengikuti proses nikah isbat.
Menurut dia, kesadaran masyarakat Desa Pasir terhadap pencatatan administrasi perkawinan semakin tinggi.
“Dengan banyaknya pendaftar menunjukan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara semakin tinggi. Karena, hal ini sangat penting untuk memproses administrasi kependudukan yang diperlukan,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Massa Unjuk Rasa Lempar dan Bakar Ban |
![]() |
---|
Mahasiswa Bergerak DPRD Merespons, Penyampaian Aspirasi di Kayong Utara Berjalan dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.