BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terbitkan SIM Baru, Polres Kubu Raya Sebut Masih Tahap Persiapan

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Ade beberapa kelengkapan peralatan unit pelayanan administrasi sedang dalam tahap pemenuhan.

TRIBUNPONTIANAK/ FERLIANUS TEDI YAHYA
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, sementara ini pihaknya masih belum melaksanakan pelayanan penerbitan SIM baru.

"Polres Kubu Raya belum melayani pembuatan SIM baru. Hanya bisa perpanjangan saja sampai saat ini," katanya kepada tribunpontianak.co.id, saat dihubungi Minggu 3 November 2024.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Ade beberapa kelengkapan peralatan unit pelayanan administrasi sedang dalam tahap pemenuhan.

Baca juga: Gerindra Kubu Raya Siap All Out Menangkan Pasangan Sutarmidji-Didi Haryono di Pilgub Kalbar

"Kami masih menunggu. Insyaallah pada tahun 2025 sudah bisa melayani masyarakat dalam melakukan pembuatan SIM baru," jelasnya.

"Mohon doa dan dukungan masyarakat Kubu Raya, supaya kami segera bisa melakukan pelayanan pembuatan SIM baru," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved