Pilgub Kalbar 2024
Sutarmidji Ceritakan Perjuangan Wujudkan WPR Telah Membuahkan Hasil Dihadapan Masyarakat Kapuas Hulu
"Baru-baru ini ada calon gubernur, dia bilang, kalau dia jadi gubernur akan mengeluarkan WPR sebanyak-banyaknya, itu bukan kewenangan gubernur, yang t
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PUTUSSIBAU - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menceritakan perjuangan mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai salah satu solusi mengatasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Untuk bisa mendapat persetujuan WPR menurutnya, perlu komitmen yang tinggi mulai dari pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah provinsi (pemprov), sampai pemerintah pusat.
Midji-sapaan karibnya bersyukur kepala daerah di Kabupaten Kapuas Hulu cukup aktif mengusulkan WPR. Hingga akhirnya, saat ini sudah ada tiga koperasi di Bumi Uncak Kapuas yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Di Kapuas Hulu ini ribut masalah Peti, saya (ketika menjabat gubernur) surati bupati, (minta) usulkan, alhamdulillah diusulkan, ada tiga yang sudah disetujui WPR di Kapuas Hulu ini," ungkap Midji saat menggelar kampanye dialogis di Cafe Kopi dari Hati, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 2 November 2024.
Harusnya lanjut dia, kepala daerah tingkat kabupaten/kota berani mengambil risiko, dan aktif mengusulkan WPR.
Sebab proses pengusulannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mudah.
Perlu waktu yang panjang, sehingga jika tidak ada komitmen yang tinggi, hal tersebut akan susah terwujud.
• Sutarmidji Ceritakan Perjuangan Legalkan Kratom untuk Jaga Sumber Penghidupan Masyarakat Kapuas Hulu
"Baru-baru ini ada calon gubernur, dia bilang, kalau dia jadi gubernur akan mengeluarkan WPR sebanyak-banyaknya, itu bukan kewenangan gubernur, yang tahu tentang (pengajuan) WPR (pasti paham)," ujarnya.
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menjelaskan usulan WPR harus dari bupati sebagai pemilik wilayah yang mengetahui tata ruang daerah masing-masing. Usulan bupati kemudian diteruskan ke gubernur, baru selanjutnya gubernur yang mengajukan ke Menteri ESDM.
"Usulan bupati harus lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tidak bisa gubernur langsung tunjuk (WPR) di sini, di situ. Itu tidak mengerti aturan berarti, masa calon gubernur tidak tahu aturan, saya tidak begitu," tegasnya.
Seperti diketahui, untuk bisa melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR, masyarakat harus mengantongi IPR yang diberikan dalam bentuk koperasi.
Masing-masing koperasi maksimal boleh mengusulkan tambangnya seluas 10 hektare. Dimana dari 24 koperasi dari Kabupaten Kapuas Hulu yang dalam proses pengusulan, baru keluar tiga IPR pada November 2023.
Ketiga IPR tersebut antara lain Koperasi Produsen Setia Kawan Berlian di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,94 hektare.
Kedua ada Koperasi Produsen Setia Kawan Bersatu di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dengan luas 9,97 hektare.
Lalu yang ketiga Koperasi Produsen Tahta Kencana Hulu di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dengan luas 9,97 hektare. Ketiganya mendapat IPR untuk pertambangan emas, dan perak.
Sutarmidji
Bang Midji
Midji
Calon Gubernur
Calon Gubernur Kalbar
Kampanye Dialogis
Pilgub Kalbar 2024
Pilkada Kalbar 2024
Pilkada
Kapuas Hulu
WPR
wilayah pertambangan rakyat
Kalimantan Barat
Kalbar
Sabtu 2 November 2024
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.