Info Stimulus

Pemerintah Percepat Bantuan Sosial, Bansos Dibagikan Lewat KKS dan PT Indonesia, Berikut Daftarnya!

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah mempercepat distribusi dana bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM),.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
KPM mengambil dana PKH pencairan melalui Kantor Pos-Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah mempercepat distribusi dana bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Khususnya untuk dua program utama: BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info bantuan sosial memasuki bulan November 2024, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengeluarkan surat instruksi terkait percepatan pencairan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah mempercepat distribusi dana bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). 

Khususnya untuk dua program utama: BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

BPNT dan PKH Masuk Daftar Percepatan Berdasarkan surat resmi dari Kemensos, pemerintah menginstruksikan dua kelompok KPM yang diutamakan dalam kebijakan percepatan pencairan ini. 

Selain BPNT dan PKH, bansos lain yang juga disalurkan meliputi CBP (Cadangan Beras Pemerintah) sebesar 10 kg dan BLT Dana Desa.

Cara Masuk DTKS Untuk Penerima Bansos Bulan November 2024, Mudah Lewat Smartphone

 Dalam instruksi tersebut, Kemensos menekankan pentingnya KPM memperhatikan jadwal dan prosedur pencairan, terutama bagi yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Surat ini mengungkap bahwa ada 25.965 KPM PKH yang belum melakukan transaksi hingga 14 November 2024.

Pemerintah berharap angka ini segera berkurang dengan adanya kebijakan percepatan.

Dua Kategori KPM yang Dapat Prioritas Surat dari Kemensos juga menyebutkan dua kategori KPM yang masuk dalam percepatan pencairan: 

1. KPM yang dananya sudah masuk ke rekening KKS 

KPM yang sudah menerima transfer dana bansos diminta segera melakukan transaksi untuk memanfaatkan dana yang ada. 

2. KPM yang belum menerima buku tabungan atau KKS 

Pemerintah akan mempercepat distribusi buku tabungan dan KKS hingga 31 November 2024 agar KPM bisa segera mencairkan dana sesuai periode salur.

Perhatian untuk Penerima Bansos Ganda Kemensos juga mengingatkan penerima KKS yang memuat dua jenis bantuan, yaitu BPNT dan PKH, untuk mengikuti instruksi pencairan. 

Bansos ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan keluarga penerima, terutama di masa krusial seperti ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved