Kalender 2025

Kalender 2025 Tahun Depan Banyak Hari Libur? Ini Perbedaan Kalender Masehi dan Hijriah!

Di bulan-bulan penghujung tahun ini tentunya ada rencana-rencana baru mulai dari sisi pekerjaan, kehidupan, asmara, hingga liburan.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak NET/GOOGLE
Ilustrasi Kalender Masehi.Secara umum penggunaan Kalender masehi menjadi tolak ukur adanya hari Libur Nasional dan Cuti Bersama setiap tahun, Sehingga setiap tahun adanya waktu Libur dapat berubah.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Memasuki bulan November 2024 artinya tinggal 2 bulan lagi menuju ke awal tahun yang baru yakni Kalender 2025 masehi.

Secara umum penggunaan Kalender masehi menjadi tolak ukur adanya hari Libur Nasional dan Cuti Bersama setiap tahun.

Sedangkan Kalender Hijriah berpatokan pada perhitungan tanggal yang didasarkan pada peredaran bulan terhadap bumi. 

Dasar perhitungan kalender Masehi adalah perhitungan tanggalnya berpedoman pada pergerakan matahi terhadap bumi.

Sehingga setiap tahun adanya waktu Libur dapat berubah. 

Di penghujung tahun ini banyak orang sudah mulai mencari kalender dan menandai hari libur di tahun 2025 mendatang.

Karena pada bulan-bulan penghujung tahun ini tentunya ada rencana-rencana baru mulai dari sisi pekerjaan, kehidupan, asmara, hingga liburan.

Lantas, Benarkah tahun depan banyak Libur? 

Dikutip dari SKB 3 Menteri yang ditetapkan pemerintah pertengahan Oktober 2024, Akan ada banyak hari libur di tahun 2025 mendatang.

Terutama di awal tahun yakni bulan Januari Kalender 2025

Berikut adalah informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 berdasarkan Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Daftar tanggal merah pada tahun 2025 dapat menjadi panduan masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan.

Kalender 2025 Awal Puasa dan Idul Fitri 2025 Bulan Maret, Dalam Penanggalan Masehi dan Jawa/Hijriyah

Adapun SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Disebutkan dalam kesekatan tersebut ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama. 

Berikut rinciannya: 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved