Aep Ginanjar Ismail Apresiasi Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Presiden Prabowo
"Saya sangat mengapresiasi pemerintah dengan program 3 juta Rumah rakyat. Menurut saya pemerintah harus bergerak lebih cepat, sebab jika di lihat dari
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Owner Perumahan Grand Al Quasar Residence, Aep Ginanjar Ismail menyambut baik kebijakan pemerintah terkait program 3 juta rumah. Pemerintah melalui program ini memproyeksi hasil transaksi sekitar Rp400 triliun per tahun, menurut kajian internal PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan inventarisasi lahan yang akan digunakan untuk membangun 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
• Ceo Star Borneo Corporation Siap Dukung Kebijakan 3 Juta Rumah Presiden Prabowo
"Saya sangat mengapresiasi pemerintah dengan program 3 juta Rumah rakyat. Menurut saya pemerintah harus bergerak lebih cepat, sebab jika di lihat dari kenyataan saat ini kuota subsidi sangat terbatas bahkan habis, hal ini sangat menggangu casflow developer perumahan subsidi," ujar Aef pada Selasa 29 Oktober 2024.
Ia berharap dinas terkait juga harus dimaksimalkan kembali termasuk BPN.
"Sebab saat ini bisa akad tapi lama di peralihan SHM ke online. Jadi bagi saya gerak cepat akhir tahun ini untuk bener-benar semua lini bergerak. Semakin banyak kuota maka semakin banyak peluang tercapai," ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Presiden Prabowo
pemerintahan
Pontianak
Kalimantan Barat
perumahan bersubsidi
Kalbar
Selasa 29 Oktober 2024
| Pendaftaran Berakhir, Tiga Nama Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Sanggau |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Tidak Lanjuti ASN yang Terbukti Melanggar Kedisiplinan WFH hari Jumat |
|
|---|
| Lion Group Pastikan Harga Tiket Naik Sesuai Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Sebut Sebanyak 18 SPPG yang Sudah SLHS |
|
|---|
| Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rPerumahan-Grand-Al-Quasar-Residence.jpg)