Info Stimulus
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos PKH 2024! KPM Bisa Dapatkan Saldo Dana Mulai Rp 400 Ribu!
Dengan memanfaatkan program PKH, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui program ini, bantuan sosial disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Pada tahun 2024, PKH menawarkan bantuan finansial yang bermanfaat bagi berbagai kategori penerima.
Dengan memanfaatkan program PKH, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pada Oktober 2024 ini bansos PKH akan kembali dicairkan kepada para KPM dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui bank-bank penyalur yang telah ditentukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan secara bertahap dan masyarakat penerima bantuan juga disarankan untuk memastikan bahwa rekening KKS mereka dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.
Pastikan untuk mengikuti semua langkah yang diperlukan untuk memastikan Anda menerima manfaat dari program ini.
• INFO Bansos 2024: Pemerintah Percepat Pencairan Bantuan Sosial, Catat Kategori KPM yang Diutamakan!
Penerima dan Jumlah Bantuan PKH 2024 Bantuan PKH tahun 2024 dialokasikan berdasarkan kategori penerima, sebagai berikut:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Saat ini, pencairan dana telah memasuki tahap keempat, dan KPM yang memenuhi syarat dapat mencairkan dana bansos hingga akhir tahun ini.
• Pencairan PKH dan BPNT November-Desember 2024, Kapan Bansos Cair? Pantau Terus di SIKS-NG
Cara Mengecek Status Penerima Dana Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili.
- Klik "Cari Data" untuk memeriksa status.
- Jika Anda terdaftar, informasi mengenai pencairan dana akan ditampilkan.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH
- Untuk menjadi penerima bansos PKH, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
• Pencairan PKH dan BPNT November-Desember 2024, Kapan Bansos Cair? Pantau Terus di SIKS-NG
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bantuan sosial ini dirancang untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang telah diperkenalkan sejak tahun 2007 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.