Herawan Utoro : Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tidak Didasari Audit BPKP

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penyidik telah mempublikasikan bahwa pengadaan tanah Bank telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.30 Milyar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Herawan Utoro, Penasehat hukum 3 tersangka S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan. Tribun Pontianak Ferryanto.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan 1 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Bank di Provinsi Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar 30 milyar rupiah, dari nilai pembayaran tanah 99 milyar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah lebih dulu menahan 3 tersangka, diantaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Herawan Utoro selaku penasehat hukum tersangka S, SI, dan MF, menilai Penetapan Tersangka pada kasus ini tidak tepat, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalbar.

Kliennya berkeberatan dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada Auditor BPKP Kalbar dikarenakan sebelumnya sejak  30 September 2024 mereka telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penyidik.

Baca juga: Agus Sudarmansyah Tanggapi Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

"Setelah penetapan tersangka, baru kemudian Jaksa Penyidik meminta bantuan kepada BPKP Kalbar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank, dalam pemeriksaan tersebut, atas pertanyaan SDM, SI dan MF beserta kami Penasihat Hukumnya. Auditor BPKP Kalbar memberikan jawaban bahwa BPKP Kalbar belum menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN dan Auditor BPKP Kalbar masih mencari kerugian keuangan negara tersebut," ungkap Herawan.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penyidik telah mempublikasikan bahwa pengadaan tanah Bank telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.30 Milyar.

"Dengan demikian menurut kami Penasihat Hukum, penyidikan dan Penetapan Tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap diri SDM, SI dan MF tidak didasarkan pada bukti audit PKKN dari Auditor yang kompeten, hal ini dikarenakan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut semata-mata hanya didasarkan persepsi dan asumsi atau dimanipulir dan didramatisir, dikarang, atau ditukangi oleh Jaksa Penyidik," Jelas Herawan.

Atas hal itu, pihaknya melayangkan gugatan Pra Peradilan atas Penetapan Tersangka tiga kliennya.

Pada konfrensi pers di Kejati Kalbar senin 28 Oktober 2024 sore, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju menegaskan bahwa atas perkara tersebut pihaknya sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Pada konfrensi pers ini, Siju mengakui bahwa hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP masih Dalam proses.

"Dari tersangka yang lalu dan hari ini, tentunya ada pemufakatan jahat, dimana ada SOP yang dilanggar," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved