Hendak Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Tumbang Titi juga Amankan Tersangka Kasus Narkoba
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FG (24) dan FI (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, Rabu 16 Oktober 2024 pukul 08.00 wib.
Kedua tersangka diamankan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di area teras depan rumahnya di Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan sepeda motor tersebut.
"Kami menerima laporan dari korban yaitu sdr FH dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama," jelas Kapolsek.
• Polres Sekadau Berikan Edukasi di SMK Amaliyah untuk Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja
Kedua pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah ruko di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi ruko tersebut, petugas pun dikejutkan dengan temuan sejumlah barang bukti narkoba yaitu 1kantong plastik klip yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,14 Gram Bruto,1 buah timbangan digital, 5 buah korek api gas, 5 buah bong alat hisap sabu), 5 buah tabung kaca, 5 buah sendok sabu dan uang tunai Rp. 200.000 yang disembunyikan pemilik ruko berinisial NU (38), seorang wanita warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Melayu Rayak.
“ Jadi, saat mengamankan kedua pelaku yang tengah berusaha menyembunyikan sepeda motor hasil curian ke area belakang ruko, kami juga menemukan sejumlah sabu di dalam kamar ruko tersebut yang diakui kepunyaan wanita pemilik ruko yaitu sdri NU. Sehingga di lokasi ruko tersebut total kami mengamankan dua tersangka curat dan satu tersangka narkoba. Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah IPTU Made Adyana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian yang mereka lakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029 Lengkap Per Dapil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.