Berita Viral
INTIP Gaji Prabowo sebagai Presiden RI Terbaru Lengkap Rincian Semua Tunjangan Per Bulan
Inilah Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8 lengkap dengan semua Tunjangan melekat per bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ke-8 lengkap dengan semua Tunjangan melekat per bulannya.
Minggu 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Resmi menjabat sebagai seorang Presiden RI, Prabowo Subianto akan diberikan Gaji dan Tunjangan.
Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
• UPDATE Gaji dan Tunjangan Menteri Terbaru Lengkap Wakil Menteri di Indonesia
Dimana didalmmnya terdapat besaran Gaji Presiden RI.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.
Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapatkan Prabowo sebagai presiden adalah Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden, Gibran akan memperoleh total Rp 44.160.000 per bulan.
Perhitungan tersebut merupakan perhitungan kotor dan nominal yang didapatkan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
Presiden juga mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seperti biaya rumah tangga dan seluruh perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
• HORE! Pemerintah Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Usai tak lagi menjabat, presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gaji Prabowo
Tunjangan Presiden Prabowo
Presiden RI
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
Berita Viral
RESPON Bupati Sujiwo Tanggapi Video Viral Guru Merekam Siswa MTS Nunggak LKS Menuai Simpati Netizen |
![]() |
---|
Pilu, Suami Pesan PSK Ternyata yang Datang Istrinya Sendiri |
![]() |
---|
MUDAH Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi Gratis Kini Cukup Pakai HP |
![]() |
---|
KISAH Sugi Ketiban Rejeki Nomplok, Beli Tanah Rp 250 Juta Lalu Dapat Uang Ganti Rugi Rp 5,4 Miliar |
![]() |
---|
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.