Satlantas Polresta Pontianak Beri Teguran Tertulis pada Pengendara Melanggar Ketaatan Berlalu Lintas

Untuk tahapan penindakan tilang elektronik selain kamera E-tle dan kamera yang bersifat mobile.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
Satlantas Polresta Pontianak beri sanksi teguran tertulis pada pelanggar lalu lintas, Jumat 18 Oktober 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Lalulintas Polresta Pontianak beri sanksi tilang dan  teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar ketaatan Berlalu Lintas dalam operasi Zebra Kapuas 2024 yang berlokasi dipersimpangan Jalan  Uray Bawadi dan Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Jumat 18 Oktober 2024 pagi.

Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo, S.I.K, MH saat memimpin kegiatan menerangkan, dalam Operasi Zebra Kapuas kali ini kita melaksanakan dalam beberapa tahap.

"Diantaranya tahap sosialisasi dalam bentuk media sosial, spanduk imbauan dan sosialisasi tatap muka langsung,selanjutnya tahap penindakan bisa berupa sanksi tilang maupun sanksi teguran tertulis, dimana pelanggar akan kita buatkan surat teguran yang berisi identitas pelanggar dan pelanggaran yang dilakukan," terang Radian.

Polres Kubu Raya Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Lintas Provinsi dan Kabupaten yang Terendam Banjir

Untuk tahapan penindakan tilang elektronik selain kamera E-tle dan kamera yang bersifat mobile.

"Kami juga akan menindak pelanggar dengan sanksi tilang dilokasi kegiatan,saya mengharapkan agar masyarakat selalu mentaati aturan berlalulintas untuk meminimalisir kecelakaan dijalan raya akibat  dari tidak mentaati aturan berlalulintas," tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved