Info Stimulus

Penerima Bantuan Beras 10 Kg Oktober 2024, Cek Syarat Jadi KPM Dengan NIK KTP Penerima Bansos!

Pada bulan Oktober 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/NET
Pembagian Bansos beras kepada KPM-Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS ini merupakan basis data resmi yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Periode Oktober 2024

Bantuan sosial (bansos) merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Pada bulan Oktober 2024 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bansos beras ini, penting untuk memahami syarat dan ketentuan serta cara pendaftarannya.

Program bantuan sosial beras 10 kg adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan kecukupan pangan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan distribusi beras sebanyak 10 kg yang dikelola oleh Perum Bulog.

Program ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pangan serta memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketersediaan pangan adalah isu krusial, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

Bantuan beras 10 kg ini tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Bantuan PKH Oktober 2024 Kembali Cair Lewat PT Pos Indonesia, Cek Sekarang Juga!


Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Beras 10 Kg Oktober 2024

Untuk dapat menerima bantuan beras ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Bantuan ini khusus diberikan kepada warga negara Indonesia.

Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS ini merupakan basis data resmi yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan sosial.

Calon penerima bansos wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas dan untuk memverifikasi kelayakan penerima.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved