Berita Viral

RESMI Berlaku! Aturan Baru Wajib SNI Diluncurkan Lengkap 16 Peraturan yang Harus Diterapkan

Resmi berlaku aturan baru wajib SNI yang wajib diterapkan guna meningkatkan kualitas produk industri Indonesia bisa lihat disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Indonesia.go.id
Ilustrasi logo SNI terbaru. ESMI Berlaku! Aturan Baru Wajib SNI Diluncurkan Lengkap 16 Peraturan yang Harus Diterapkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru wajib SNI yang wajib diterapkan guna meningkatkan kualitas produk industri Indonesia bisa lihat disini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk berbagai produk industri segera diterapkan.

Permenperin tersebut diluncurkan pada Senin 14 Oktober 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk industri di Indonesia.

Hal tersebut oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam sosialisasi yang diadakan di Kuningan, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2024.

"Bapak Menperin memberikan arahan bahwa peluncuran Peraturan Menperin ini harus segera dilaksanakan, harus segera diselesaikan, sesuai dengan target dari Peraturan Menperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standarisasi Industri," ujar Andi.

BERUBAH Kriteria Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Andi menjelaskan bahwa dalam Permenperin tersebut, ditetapkan target waktu paling lambat dua tahun untuk penerapan kewajiban pemberlakuan SNI.

Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) ditunjuk sebagai pelaksana dari pemberlakuan wajib SNI.

Selain itu, Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dan Laboratorium Pengujian juga akan berperan dalam menguji produk-produk yang telah mendapatkan SNI wajib.

"Kemenperin menunjuk LPK dalam rangka pemberlakuan SNI wajib. Kami juga mengawasi apakah LPK tersebut sudah melaksanakan mandat yang telah kami berikan kepada mereka," jelas Andi.

"Jadi kami memberikan mandat, kemudian kami juga mengawasi, dan nanti apabila ada LPK yang tidak sesuai mungkin kelupaan administrasi, mungkin kesalahan prosedur, nanti Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri akan mengingatkan dengan tim," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa jika terdapat kesalahan minor dalam pelaksanaan, hal itu bisa diperbaiki.

Namun, jika kesalahan tersebut bersifat mayor atau mengarah pada tindak pidana, akan ada potensi sanksi lebih lanjut.

"Kalau memang penemuannya minor, mungkin bisa diperbaiki tapi kalau major atau mengarah pada tim tindak pidana mungkin nanti juga akan menggandeng mitra dari penegak hukum," tambah Andi.

Berikut rincian 16 Permenperin soal SNI tersebut:

1. Permenperin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved