Pj Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024, Imbau Pasang Spanduk Hari Jadi Pontianak

Selain itu, lanjutnya lagi, pada tanggal 23 Oktober, seluruh staf dan karyawan diinstruksikan mengenakan pakaian budaya khas Melayu Pontianak.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sebuah tempat usaha memasang manggar dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-253 Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat usaha dan lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk memasang pohon manggar dan umbul-umbul selama bulan Oktober dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-253 Pontianak.

“Khusus bagi instansi dan tempat usaha, diminta untuk memasang spanduk Hari Jadi ke-253 Pontianak yang bisa diunduh melalui situs resmi www.pontianak.go.id atau tautan https://bit.ly/PTK253,” ujar Ani Sofian, Senin 14 Oktober 2024.

Selain itu, lanjutnya lagi, pada tanggal 23 Oktober, seluruh staf dan karyawan diinstruksikan mengenakan pakaian budaya khas Melayu Pontianak.

Baca juga: Mantan Sekda Kota Pontianak Sebut Perbanyak Pelatihan Keahlian Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

"Para pria memakai Telok Belanga, sementara wanita mengenakan Baju Kurong," sebutnya.

Ani Sofian berharap imbauan yang disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan serta memperkuat rasa kebanggaan warga terhadap Kota Pontianak.

“Untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaan kita kepada Pontianak yang telah memasuki usia 253 tahun,” tutupnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved