Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Jadwalkan Debat Visi Misi Paslon 12 November 2024

Akan mengundang masyarakat umum yang meliputi komponen mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, ormas, akademisi, media.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
KPU Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi kampanye metode debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas, di aula hotel Pantura Jaya. Debat publik tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas akan digelar 12 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas akan menggelar debat kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada 12 November 2024 mendatang.

Debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati akan digelar KPU Sambas untuk beradu visi misi masing-masing paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sambas.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sambas Aan Sumantri mengatakan debat paslon digelar 12 November 2024 pukul 19.30-22.30 wib. Opsi tempat acara debat yang disiapkan ialah gedung DPRD Sambas.

"Debat paslon Pilkada Sambas pada 12 November 2024 pukul 19.30 -22.30 wib. Tempat acara kita prioritaskan Aula DPRD Sambas, kedua asrama haji, aula Hotel Pantura Jaya," ucap Aan Sumantri, usia rapat koordinasi kampanye metode debat publik Bupati dan Wakil Bupati, Senin 14 Oktober 2024.

Aan Sumantri menjelaskan sekitar 200 orang akan diundang dalam acara debat paslon. Termasuk pendukung masing-masing paslon, masyarakat umum dari kalangan mahasiswa, tokoh, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan media.

Baca juga: Operasi Zebra Kapuas 2024 di Sambas Dimulai, Pengendara Wajib Hindari 8 Pelanggaran Ini

"Akan mengundang masyarakat umum yang meliputi komponen mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, ormas, akademisi, media," jelasnya.

Dia menjelaskan, terdapat enam tema debat paslon diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.

"Kemudian menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi," ucapnya. 

Lebih lanjut, desain model debat publik atau debat antar paslon dilakukan dalam format kandidat-moderator. Debat publik atau debat antar paslon dan pendalaman materi dipandu moderator. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved