Jika Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Ditolak, Polres Singkawang Upayakan Penangkapan Tersangka HA

Polres Singkawang melakukan upaya penjemputan tersangka, namun hasilnya nihil. Sebab, pihak yang bersangkutan tidak ada di lokasi pada saat itu.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu saat diwawancarai awak media, pada Senin 14 Oktober 2024 di Singkawang. Ia menanggapi gugatan Praperadilan dari pihak Penasehat Hukum (PH) Tersangka HA, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang atas keberatan terhadap status tersangka terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu menanggapi gugatan Praperadilan dari pihak Penasehat Hukum (PH) Tersangka HA, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Silakan diajukan kalau dari pihak yang bersangkutan merasa prosesnya tidak sesuai, maka silakan dilakukan gugatan Praperadilan," ucapnya kepada awak media, pada Senin 14 Oktober 2024 di Singkawang.

Ia membenarkan pengugatan Praperadilan diajukan karena keberatan atas status tersangka.

Namun, menurutnya mengatakan penetapan tersangka terhadap HA sudah sesuai dengan prosedur.

Kendati, jika kedepannya dari hasil sidang gugatan Praperadilan ditolak, maka pihak Polres Singkawang akan melakukan upaya penangkapan tersangka.

Baca juga: Upaya Penasehat Hukum Tersangka Anggota DPRD Kota Singkawang HA Ajukan Lakukan Sidang Praperadilan

"Kalau ditolak berarti langkah atau SOP yang sudah kita laksanakan yang sudah dikerjakan oleh penyidik bahwa itu benar. Setelah itu, kami akan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Ia mengungkapkan sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2024, Senin lalu. 

Polres Singkawang melakukan upaya penjemputan tersangka, namun hasilnya nihil. Sebab, pihak yang bersangkutan tidak ada di lokasi pada saat itu.

"Karena panggilan sudah kita layangkan, dan yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

"Kami ada melakukan upaya penjemputan, namun yang bersangkutan pun tidak ada ditempat," tambahnya menjelaskan.

Dengan adanya pengajuan sidang Praperadilan, pihak Polres Singkawang tetap menghormati upaya dari pihak tersangka.

"Jadi kita menunggu hasil dari sidang Praperadilan nanti," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved