Berita Viral

BERUBAH Aturan Baru PNS Mulai Oktober 2024 Lengkap Kenaikan Gaji ASN Semua Golongan Cek Disini

Resmi berubah aturan baru PNS mulai Oktober 2024 lengkap dengan rincian kenaikan Gaji ASN semua golongan segera cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Kolase PNS dan pecahan uang Rp 100 ribu. BERUBAH Aturan Baru PNS Mulai Oktober 2024 Lengkap Kenaikan Gaji ASN Semua Golongan Cek Disini 

Pembina Utama, golongan ruang IV/e
- Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Apakah guru dapat tunjangan? Lantas, apakah guru dapat tunjangan? Jawabannya adalah iya.

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberikan per tiga bulan sekali.

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved