Berita Viral

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru 2024, Beda Lulusan SMA dan S1 Kemenkumham Per Bulan Dapat Segini

Resmi naik Gaji PNS tahun 2024 lengkap rincian pendapatan Lulusan SMA-S1 Kemenkumham yang diterima setiap bulan bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Kolase foto Gaji PNS. Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru 2024, Lulusan SMA-S1 Kemenkumham Per Bulan Dapat Segini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik Gaji PNS tahun 2024 lengkap rincian pendapatan Lulusan SMA-S1 Kemenkumham yang diterima setiap bulan bisa cek disini.

Pemerintah saat ini tengah mengadakan rekrutmen CPNS 2024.

Adapun Pelamar CPNS Kemenkumham (Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM) 2024 lulusan SMA atau S1 bisa mengetahui berapa gaji yang didapat apabila nanti dinyatakan lolos.

Untuk mengetahui besaran gaji, kamu bisa mengeceknya di aturan gaji PNS terbaru.

Para pelamar yang lolos juga berhak akan tunjangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemerintah sudah mengumumkan peraturan baru terkait gaji PNS yang naik.

RESMI! Kenaikan Gaji Hakim Diumumkan Presiden Jokowi, Cair Mulai 1 November 2024?

Aturannya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, gaji bagi fresh graduate lulusan SMA dan S1 ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Jadi fresh graduate, akan dihitung berdasarkan gaji 0 tahun.

Misalnya, tahun lalu gaji lulusan baru SMA berkisar Rp 2.022.200.

Mulai tahun ini menjadi Rp 2.184.000.

Lalu lulusan fresh graduate S1, pada tahun sebelumnya bisa mendapatkan gaji mulai Rp 2.579.400 dan kini naik menjadi Rp 2.785.700.

Gaji-tunjangan CPNS Kemenkumham 2024 lulusan SMA, S1

Gaji lulusan SMA

Jika kamu adalah lulusan baru yang diterima menjadi CPNS, maka akan nasuk golongan II/a.

Golongan II bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma 1, atau yang setingkat.

Maka gajinya akan sebesar ini: Rp 2.184.000-3.643.300

Pelamar sampai Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, SLTA 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II.

Maka gajinya nanti sebesar ini: Rp 2.903.600 - 4.768.800

Gaji lulusan S1

Sesuai PP, Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), maka rinciannya: Rp 2.785.700 - 4.575.200

Jika naik pangkat, maka akan naik ke Golongan Penata Tingkat I (III/d) dengan kisaran gajinya: Rp 3.154.400 - 5.180.700

Tunjangan CPNS Kemenkumham

Di luar gaji pokok, PNS Kemenkumham akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi. Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 130/2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 33/2017.

Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kamu dapatkan.

Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.

Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.

Yang termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000

- Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, ada tunjangan lainnya yang akan kamu dapatkan, semisal tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, anak, dan lainnya.

Untuk tunjangan sipir penjara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Seorang sipir penjara akan masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja Rp 3.134.250.

UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN

Sementara untuk S1, kamu bisa masuk kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp 3.510.400, dan masih bisa masuk dalam kelas 8 atau 9.

Demikian informasi mengenai besaran gaji yang bakal diperoleh lulusan SMA dan S1 jika dinyatakan lolos di CPNS Kemenkumham 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved