Public Service

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Hitungan KRIS Sebelum Membayarnya!

Skema iuran pun akan berubah karena perubahan itu, mulai Juli 2025. Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran sa

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-Selain mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan secara langsung, Anda juga bisa memastikan nominal yang ditagihkan per bulan melalui aplikasi smartphone, WhatsApp, dan e-commerce. 

Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui WhatsApp lho. Kanal online ini bisa menjadi pilihan bagi sahabat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN.

Untuk melakukan cek iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, sahabat perlu menyimpan nomor 0811-97500-400.

Nomor tersebut dapat menghubungkan sahabat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke ruang chat dengan CHIKA dan kirim pesan apa pun.
  • Pilih opsi Cek Tagihan dengan mengetik ‘2’
  • Masukkan data NIK dan isi tanggal lahir dengan format DDMMYYYY.
  • CHIKA akan mengirimkan kembali informasi terperinci seputar tagihan BPJS Kesehatan serta status kepesertaan terbaru.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp!

3. Melalui E-Commerce

Salah satu cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang cukup praktis adalah menggunakan aplikasi e-commerce. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk ke aplikasi atau situs e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli.
  • Pilih menu pembayaran dan klik opsi BPJS Kesehatan.
  • Cek besar tagihan yang perlu dibayar dengan mengisi NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan pada kolom yang tersedia.
  • Pilih metode pembayaran dan ikuti panduan hingga selesai.
  • Periksa kembali bukti pembayaran setelah prosedurnya selesai.

Dalam aturan KRIS skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved