Public Service
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Hitungan KRIS Sebelum Membayarnya!
Skema iuran pun akan berubah karena perubahan itu, mulai Juli 2025. Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran sa
Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui WhatsApp lho. Kanal online ini bisa menjadi pilihan bagi sahabat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN.
Untuk melakukan cek iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp, sahabat perlu menyimpan nomor 0811-97500-400.
Nomor tersebut dapat menghubungkan sahabat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke ruang chat dengan CHIKA dan kirim pesan apa pun.
- Pilih opsi Cek Tagihan dengan mengetik ‘2’
- Masukkan data NIK dan isi tanggal lahir dengan format DDMMYYYY.
- CHIKA akan mengirimkan kembali informasi terperinci seputar tagihan BPJS Kesehatan serta status kepesertaan terbaru.
Baca juga: Begini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp!
3. Melalui E-Commerce
Salah satu cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang cukup praktis adalah menggunakan aplikasi e-commerce. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi atau situs e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli.
- Pilih menu pembayaran dan klik opsi BPJS Kesehatan.
- Cek besar tagihan yang perlu dibayar dengan mengisi NIK atau nomor peserta BPJS Kesehatan pada kolom yang tersedia.
- Pilih metode pembayaran dan ikuti panduan hingga selesai.
- Periksa kembali bukti pembayaran setelah prosedurnya selesai.
Dalam aturan KRIS skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Public Service
cara bayar bpjs
Aplikasi Mobile JKN
Iuran BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kelas Rawat Inap Standar
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.