Berita Viral

Aturan Bikin KTP Terbaru Per 1 November 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

Simak aturan membuat KTP terbaru per 1 November 2024 berlaku di seluruh Indonesia selengkapnya bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan KTP. Aturan Bikin KTP Terbaru Per 1 November 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan membuat KTP terbaru per 1 November 2024 berlaku di seluruh Indonesia selengkapnya bisa cek disini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dalam KTP-el akan memuat data-data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan golongan darah.

Selain itu, KTP-el juga memuat tentang kewarganegaraan, masa berlaku, tempat dan tanggal diterbitkannya, tanda tangan pemilik, dan pasfoto.

Dalam pembuatan KTP, beberapa orang yang memiliki kondisi mata tertentu seperti rabun dekat, rabun jauh, dan silinder, mempertanyakan apakah bisa memakai softlens ataupun kacamata saat pengambilan foto KTP-el.

Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Harga Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak

Lantas, bolehkah foto KTP menggunakan kacamata atau softlens?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, penggunaan kacamata dan softlens tidak diperbolehkan saat foto KTP.

Sebab, penggunaan softlens pada saat pengambilan foto KTP-el dapat membuat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem.

"Penduduk tidak boleh menggunakan softlens pada saat pengambilan foto untuk KTP-el karena bisa ganggu iris mata," ujarnya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Adapun, penggunaan kacamata pada saat pengambilan foto KTP-el juga tidak diperkenankan.

Teguh menyampaikan, kacamata bisa mengganggu dalam proses pengambilan foto lantaran pantulan flash kameranya.

"Untuk penggunaan kacamata harus dilepas pada saat pengambilan foto.

Karena jika foto di KTP-el menggunakan kacamata, bisa memengaruhi penilaian pada saat dilakukan pencarian data penduduk menggunakan metode Face Recognition (FC)," jelasnya.

Foto KTP boleh memakai riasan

Beda dengan penggunaan kacamata, Dukcapil justru menyarankan penduduk untuk menggunakan riasan sebelum melakukan pengambilan foto KTP.

Hal ini dilakukan agar mendapatkan hasil foto yang maksimal karena KTP tersebut akan digunakan seumur hidup.

"Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup," ucapnya.

Meski demikian, pengunaan riasan juga disarankan tidak berlebihan agar tidak terlalu berbeda dengan wajah aslinya.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

Itulah informasi seputar aturan membuat KTP terbaru.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved