Berita Viral

Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Harga Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak

Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak bisa dilihat disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi. Kolase Sertifikat Tanah. Simak Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak bisa dilihat disini.

Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya.

Syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh dari pewarisan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penghibahan atau hibah adalah perbuatan mengalihkan hak atas sesuatu secara sukarela untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Artinya, tanah hibah diberikan dari orangtua yang masih hidup kepada anaknya.

DIPERSINGKAT Durasi Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Per September 2024 Lengkap Biaya Terbaru

Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.

Kendati berbeda, balik nama sertifikat tanah hibah maupun warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah orangtua ke anak

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak bervariasi.

Tarif pelayanan BPN ini dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Selain biaya sesuai luas dan nilai tanah, pemohon juga akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Berikut rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak:

- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, orangtua menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved