Berita Viral
Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Harga Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak
Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak bisa dilihat disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak bisa dilihat disini.
Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya.
Syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh dari pewarisan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penghibahan atau hibah adalah perbuatan mengalihkan hak atas sesuatu secara sukarela untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Artinya, tanah hibah diberikan dari orangtua yang masih hidup kepada anaknya.
• DIPERSINGKAT Durasi Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Per September 2024 Lengkap Biaya Terbaru
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Kendati berbeda, balik nama sertifikat tanah hibah maupun warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah orangtua ke anak
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak bervariasi.
Tarif pelayanan BPN ini dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Selain biaya sesuai luas dan nilai tanah, pemohon juga akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Berikut rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak:
- Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, orangtua menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Biaya-Balik-Nama-Sertifikat-Tanah-Lengkap-Beda-Warisan-dan-Hibah-Orangtua-ke-Anak.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.