Berita Viral

Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Harga Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak

Resmi berlaku aturan baru mengatur tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak bisa dilihat disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi. Kolase Sertifikat Tanah. Simak Aturan Baru Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap Beda Warisan dan Hibah Orangtua ke Anak. 

- Rp 2.500.000 x 500 : 1000 + Rp 50.000 (biaya pendaftaran) = Rp 1.300.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,3 juta per sertifikat.

Pemohon juga dapat menghitung biaya secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah

Syarat balik nama sertifikat tanah hibah

Permohonan balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak dapat diajukan ke Kantor Pertanahan lokasi tanah berada.

Sebelum balik nama, pastikan untuk menyiapkan berkas persyaratan yang mencakup identitas diri, keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah dikuasai  secara fisik.

Berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua untuk anaknya:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat tanah asli

- Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved