Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Kerja Baru Dosen di Indonesia Per Senin 7 Oktober 2024, Gaji hingga Karier

Resmi berlaku aturan kerja baru bagi dosen seluruh Indonesia per Senin 7 Oktober 2024 lengkap tentang Gaji hingga jenjang karier.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi seorang dosen sedang memberi mata kuliah dihadapan para mahasiswa. Resmi Berlaku! Aturan Kerja Baru Dosen di Indonesia Per Senin 7 Oktober 2024, Gaji hingga Karier. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan kerja baru bagi dosen seluruh Indonesia per Senin 7 Oktober 2024 lengkap tentang Gaji hingga jenjang karier.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.

Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun

Mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dikutip Selasa (1/10/2024).

Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024 Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul.

Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024:

- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008

- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013

- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014

- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016

- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017

- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017

- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017

- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018

- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019

Adapun jika dirincikan setiap bagian dari Permendikbud ini membahas hal-hal terkait dosen.

Berikut rinciannya:

- Bab I Ketentuan Umum

- Bab II Pofesi Dosen: Bagian

1: Status dan Jabatan Akademik Dosen Bagian

2: Kualifikasi dan Kompetensi Dosen Bagian

3: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen Bagian

4: Sertifikasi Dosen Bagian

5: Beban Kerja Dosen Bagian

6: Kode Etik Dosen

- Bab III Karier Dosen:

Bagian 1: Umum

Bagian 2: Pengelolaan Kinerja Dosen

Bagian 3: Rencana Pengembangan Karier Dosen

Bagian 4: Penugasan Dosen

Bagian 5: Promosi dan Demosi Dosen

Bagian 6: Profesor Kehormatan Bab IV

- Penghasilan Dosen

Bagian 1: Umum

Bagian 2: Gaji Dosen

Bagian 3: Penghasilan Lain Dosen

- Bab V Ketentuan Peralihan

- Bab IV Ketentuan Penutup

VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah

Demikian informasi mengenai Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved