Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Kerja Baru Dosen di Indonesia Per Senin 7 Oktober 2024, Gaji hingga Karier
Resmi berlaku aturan kerja baru bagi dosen seluruh Indonesia per Senin 7 Oktober 2024 lengkap tentang Gaji hingga jenjang karier.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan kerja baru bagi dosen seluruh Indonesia per Senin 7 Oktober 2024 lengkap tentang Gaji hingga jenjang karier.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.
Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.
Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.
• UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun
Mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen Selain itu, pemerintah juga dalam Permendikbud baru ini menilai bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," demikian yang tertulis di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dikutip Selasa (1/10/2024).
Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024 Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul.
Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024:
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019
Adapun jika dirincikan setiap bagian dari Permendikbud ini membahas hal-hal terkait dosen.
Berikut rinciannya:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Pofesi Dosen: Bagian
1: Status dan Jabatan Akademik Dosen Bagian
2: Kualifikasi dan Kompetensi Dosen Bagian
3: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen Bagian
4: Sertifikasi Dosen Bagian
5: Beban Kerja Dosen Bagian
6: Kode Etik Dosen
- Bab III Karier Dosen:
Bagian 1: Umum
Bagian 2: Pengelolaan Kinerja Dosen
Bagian 3: Rencana Pengembangan Karier Dosen
Bagian 4: Penugasan Dosen
Bagian 5: Promosi dan Demosi Dosen
Bagian 6: Profesor Kehormatan Bab IV
- Penghasilan Dosen
Bagian 1: Umum
Bagian 2: Gaji Dosen
Bagian 3: Penghasilan Lain Dosen
- Bab V Ketentuan Peralihan
- Bab IV Ketentuan Penutup
• VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah
Demikian informasi mengenai Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen yang sudah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.