Berita Viral
ALASAN Aplikasi Temu Dilarang Masuk ke Indonesia
Ancaman keamanan dan privasi ini dibahas oleh perusahaan riset publik bernama Grizzly Research.
Kode ini kemudian dikompilasikan menjadi file yang dapat dieksekusi di smartphone pengguna.
File ini kemudian bisa menjadi ganas pada waktu mendatang, yang dapat dikendalikan oleh server asing.
File ini juga disebut dapat beradaptasi alias reaktif terhadap pembaruan aplikasi itu.
Karakteristik berikutnya, Temu menginginkan semua informasi tentang semua file di perangkat pengguna dengan merujuk ke izin "EXTERNAL_STORAGE", yang sebenarnya merupakan hak administrator (superuser).
Dengan kata lain, tergantung pada versi Android tertentu, aplikasi Temu dapat digunakan untuk membaca, memproses, serta mengubah semua data pengguna dan sistem, termasuk log obrolan, gambar, dan konten pengguna di aplikasi lain.
Grizzy Research juga mengeklaim bahwa Temu mempunyai fungsi pengunggahan (upload) file, yang didasarkan pada server perintah yang terhubung ke application programming interface (API, berguna untuk menghubungkan beberapa software/aplikasi) mereka, "us.temu.com".
Artinya, setelah pengguna memberikan izin penyimpanan file ke aplikasi Temu, bahkan tanpa disadari, Temu bisa mengumpulkan semua file di perangkat pengguna dari jarak jauh dan mengirimkannya ke server mereka sendiri. Hal yang sama berlaku untuk izin lainnya.
Digugat jaksa agung
Laporan Grizzly Research ini digunakan oleh Tim Griffin selaku Jaksa Agung Arkansas, Amerika Serikat, untuk menggugat Temu.
Gugatan hukum ini diajukan Griffin pada Juni 2024 lalu. Griffin mengutip investigasi yang menuduh PDD Holdings (pemilik Temu) sebagai perusahaan penipu, dan bahwa Temu adalah perangkat lunak mata-mata yang disembunyikan dengan cerdik, serta menimbulkan ancaman keamanan mendesak bagi Amerika Serikat.
Griffin juga mengutip berbagai laporan penelitian dan media berita yang mengungkap desain aplikasi Temu.
Desain ini diklaim bisa secara sengaja memungkinkan Temu untuk memperoleh akses tanpa batas ke sistem operasi (OS) ponsel pengguna, termasuk kamera dan pesan teks.
"Temu dirancang untuk membuat akses yang luas ini tidak terdeteksi, bahkan oleh pengguna yang canggih," bunyi gugatan Griffin.
"Setelah terinstal, Temu dapat mengompilasikan ulang dirinya sendiri dan mengubah properti, termasuk mengganti pengaturan privasi data yang menurut pengguna telah mereka terapkan sendiri," imbuhnya.
Temu juga dicurigai sudah atau berencana untuk menjual data yang dicuri dari negara Barat secara ilegal ini, untuk mempertahankan model bisnis yang pasti akan gagal.
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia |
|
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ALASAN-Aplikasi-Temu-Dilarang-Masuk-ke-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.