Tarif Listrik

RESMI, Tarif Listrik Terbaru per 1 Oktober 2024 Berlaku Seluruh Indonesia

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tarif Listrik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberlakukan Tarif Listrik terbaru bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Penerapan Tarif Listrik terbaru itu berlaku mulai Selasa 1 Oktober 2024. 

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

 -Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved