Berita Viral

Alasan SIM Internasional Indonesia Tidak Berlaku di Jepang dan Cara Mudah Mengatasinya

Terungkap alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Indonesia tidak bisa digunakan di sejumlah negara, salah satunya Jepang.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM. Alasan SIM Internasional Indonesia Tidak Berlaku di Jepang dan Cara Mudah Mengatasinya. 

Di Negeri Gingseng ini, hanya warga lokal dan pemilik IDP tertentu saja yang bisa menyetir kendaraan di sana.

Syarat WNI bisa mengemudi di Jepang

Bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di Jepang harus memiliki SIM Jepang.

Untuk mendapatkannya, Anda harus memiliki SIM Nasional Indonesia dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang.

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Jepang.

Untuk proses awal akan dilakukan pemeriksaan dokumen.

Hanya mereka yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan, dan ujian kecakapan.

Adapun bagi orang yang tinggal di Jepang dalam waktu jangka pendek dan tidak memiliki salinan kartu penduduk Jepang (Juminhyo), selama tidak ada kekurangan dalam kelengkapan dokumennya tetap dapat mengajukan permohonan SIM Jepang.

Namun yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi atau koordinasi terlebih dahulu mengenai prosedur atau persyaratan ujian dan lain-lain.

Sebab sebagian besar Pusat SIM Prefektur Jepang menggunakan sistem janji temu dan untuk penetapan tanggal janji temu ada kemungkinan baru ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan berdasarkan kondisi tempat ujiannya.

Permohonan SIM bagi orang yang tidak fasih berbahasa Jepang juga disarankan untuk didampingi penerjemah.

Informasi tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang dapat diketahui lebih lanjut di Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur.

92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2024), SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Hal tersebut sama dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved