Berita Viral
Alasan SIM Internasional Indonesia Tidak Berlaku di Jepang dan Cara Mudah Mengatasinya
Terungkap alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Indonesia tidak bisa digunakan di sejumlah negara, salah satunya Jepang.
Di Negeri Gingseng ini, hanya warga lokal dan pemilik IDP tertentu saja yang bisa menyetir kendaraan di sana.
Syarat WNI bisa mengemudi di Jepang
Bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di Jepang harus memiliki SIM Jepang.
Untuk mendapatkannya, Anda harus memiliki SIM Nasional Indonesia dan memenuhi kualifikasi ujian SIM Jepang.
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Jepang.
Untuk proses awal akan dilakukan pemeriksaan dokumen.
Hanya mereka yang lulus pemeriksaan awal saja yang dapat memperoleh SIM Jepang setelah dinyatakan lulus pemeriksaan kemampuan, ujian pengetahuan, dan ujian kecakapan.
Adapun bagi orang yang tinggal di Jepang dalam waktu jangka pendek dan tidak memiliki salinan kartu penduduk Jepang (Juminhyo), selama tidak ada kekurangan dalam kelengkapan dokumennya tetap dapat mengajukan permohonan SIM Jepang.
Namun yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi atau koordinasi terlebih dahulu mengenai prosedur atau persyaratan ujian dan lain-lain.
Sebab sebagian besar Pusat SIM Prefektur Jepang menggunakan sistem janji temu dan untuk penetapan tanggal janji temu ada kemungkinan baru ditetapkan dalam beberapa bulan ke depan berdasarkan kondisi tempat ujiannya.
Permohonan SIM bagi orang yang tidak fasih berbahasa Jepang juga disarankan untuk didampingi penerjemah.
Informasi tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang dapat diketahui lebih lanjut di Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur.
92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia
Dikutip dari Kompas.com (24/6/2024), SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Hal tersebut sama dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
| Viral Pengantin Syok, Diduga Ditipu WO Meski Sudah Bayar Rp 85 Juta hingga Nyaris Gagal Resepsi |
|
|---|
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-SIM-Internasional-Indonesia-Tidak-Berlaku-di-Jepang-dan-Cara-Mudah-Mengatasinya.jpg)