Kasus Pengadaan Tanah Bank, Dugaan Mark Up Capai Rp 30 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan, kasus dugaan korupsi terjadi pada bank daerah Kalbar tahun 2015.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melaksanakan konferensi press kasus pengadaan tanah bank, Senin 30 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah bank daerah di Kalbar.

Akibat mark up diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S, direktur utama bank tahun 2015, SI, direktur umum bank tahun 2015 dan M.F selaku ketua panitia pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan, kasus dugaan korupsi terjadi pada bank daerah Kalbar tahun 2015.

Di mana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat bank pada tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp 99 miliar.

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat," kata Siju, Senin 30 September 2024.

Kejaksaan langsung menahan S dan SI selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak. Sementara MF masih belum ditahan dikarenakan belum datang ketika minta datang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved