Pilwako Singkawang 2024

Kesbangpol Singkawang Ingatkan ASN untuk Tetap Netral pada Masa Kampanye Pilwako Singkawang 2024

"Jadi harus mesti hati-hati dalam media sosial. Seperti hindari untuk memposting yang melakukan foto dengan calon, menyukai postingan ataupun memberik

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polda Kalbar
Polda Kalimantan Barat menggelar apel kesiapan personel OMP Kapuas 2024 dalam rangka  Pengamanan tahapan Kampanye Cagub dan Cawagub di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar, Rabu 25 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Memasuki massa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwako) Kota Singkawang 2024. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Singkawang, Zulhiar mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Ia mengatakan banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, meskipun harus bersikap netral, ASN juga memiliki hak pilih.

"Banyak hal yang tidak boleh dilakukan. Kepada para ASN supaya dalam pilkada ini, sesuai dengan ketentuan. Karena ASN ini walaupun netral mereka juga punya hak pilih," ucapnya saat diwawancarai, pada Jumat 27 September 2024 di Singkawang.

Ia mengatakan tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN, seperti di sosial media untuk lebih berhati-hati. 

Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Anggota DPRD Pontianak Harap Ketertiban Tetap Terjaga

"Jadi harus mesti hati-hati dalam media sosial. Seperti hindari untuk memposting yang melakukan foto dengan calon, menyukai postingan ataupun memberikan komentar, dan membagikan postingan paslon. Itu tidak boleh," jelasnya.

Lanjutnya, mengatakan ASN juga harus lebih memperhatikan pose, sebab katanya ada beberapa hal tidak boleh dilakukan yang menggunakan jari-jari. 

"Apalagi saat ini sudah memasuki kampanye, jadi memang sensitif," ucapnya. 

Lalu, untuk ASN yang melanggar aturan yang telah diatur oleh Perundang-undangan ASN yang melakukan tindakan-tindakan berhubungan dengan ketidaknetralan dalam pilkada serentak, akan dikenai pelanggaran disiplin. 

"Tindakannya secara kepegawaian akan ditindak lanjuti, apabila ada hal yang melanggar termasuk pelanggaran kampanye dan lain sebagainya. Itu tetap bisa dikenai sanksi sesuai peraturan," ucapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved