Berita Viral
Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?
Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 kini layanan pasien langsung diperiksa dokter spesialis dipermudah cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 kini layanan pasien langsung diperiksa dokter spesialis dipermudah cek disini.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memeriksakan diri dan berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
"Bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis harus lebih dulu melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya konsultasi, rawat inap hingga operasi, seperti operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu.
• RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Juga, operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.
Rizzky menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung periksa ke dokter spesialis.
Peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu di FKTP untuk mendapat rujukan.
Dokter di FKTP akan memutuskan apakah peserta BPJS Kesehatan harus diperiksa di dokter spesialis atau tidak.
"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," terang Rizzky.
Surat rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan.
Kendati demikian, Rizzky memastikan pihaknya tidak mengatur ketentuan kapan pemeriksaan ke dokter spesialis itu dilakukan.
Artinya, peserta bisa segera diperiksa dokter spesialis di hari yang sama atau esoknya setelah mengantongi surat rujukan.
"Bisa di hari yang sama. Tidak ada ketentuannya dari kami (BPJS Kesehatan)," ucapnya.
Dalam hal pemeriksaan kepada dokter spesialis tidak bisa dilakukan, kemungkinan hal itu berkaitan dengan tingginya jumlah pengguna BPJS Kesehatan yang sedang berobat di dokter terkait.
Akibatnya, peserta BPJS Kesehatan harus menunggu antrean untuk berobat.
Cara periksa ke dokter spesialis pakai BPJS Kesehatan
Agar pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis bisa ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mendapat surat rujukan dari FKTP terlebih dahulu.
Berikut cara mendapat surat rujukan dari faskes pertama:
- Peserta JKN datang langsung ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke dokter spesialis di faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
- Setibanya di rumah sakit, pasien dapat menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran.
- Pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan, rawat inap, hingga pemeriksaan ke dokter spesialis.
Dalam kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari FKTP.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, ada 5 kriteria kegawatdaruratan, yaitu:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Terjadi gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Mengalami gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rumah sakit memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan atau tidak.
• Klaim Melonjak! Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Jika kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, jika pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
REKOM Harga Emas Besok 9 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 9 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Karma Nenek Curigai Cucu hingga Tes DNA, Ketahuan Miliki Hubungan Terlarang 30 Tahun Silam |
![]() |
---|
Tak Lagi Dipercaya hingga Tes DNA, Seorang Istri di Tiongkok Pilih Cerai Meski Anak Terbukti Kandung |
![]() |
---|
Burung Beo Mango Bantu Polisi Inggris Bongkar Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.