Pilkada Serentak 2024

Juliansyah Jelaskan Bentuk Pengawasan Bawaslu Kalbar pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

"Masing-masing pokja ini memiliki tanggungjawab dalam pengawasan dan saya masuk dalam pokja pengawasan kampanye dan APK," tuturnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ferlianus Tedi Yahya
Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran, dan Data Informasi, Uray Juliansyah, menjelaskan sejumlah metode pengawasan yang dilakukan selama masa kampanye. Disampaikannya dalam acara Mata Lokal Memilih Tribun Pontianak Official Podcast (Triponcast), edisi Kamis 26 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran, dan Data Informasi, Uray Juliansyah, hadir sebagai narasumber dalam acara Mata Lokal Memilih Tribun Pontianak Official Podcast (Triponcast), edisi Kamis 26 September 2024.

Pada kesempatan ini, Uray menjelaskan beberapa langkah sudah dilakukan secara berjenjang menjelang masa kampanye, seperti menentukan indeks kerawanan pada bulan Agustus 2024.

Adapun beberapa titik lokasi juga telah dipetakan yang menjadi sorotan baik Bawaslu, KPU dan semua stakeholder terkait.

Terkait indeks kerawanan ini, dirinya menyebutkan hal ini bukan menjadi sebuah ketakutan, melainkan menjadi early warning, menjadi sinyal untuk mengambil langkah yang harus dilakukan.

"Tentu untuk indeks kerawanan itu pada tahap pencalonan, tahap kampanye dan perhitungan suara," katanya.

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024, Polres Kubu Raya Amankan Tahapan Pemilu di Kantor Bawaslu dan KPU

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk memastikan agar turut mengawasi tahapan demi tahapan secara bersama-sama termasuk masyarkat.

Secara teknis, Uray menjelaskan bagaimana pihaknya juga memiliki jajaran hingga kepada tingkatan desa untuk melakukan pengawasan secara melekat kemudian melaporkannya perkembangan hasil pengawasannya kepada Bawaslu Provinsi.

"Ini harus real time, tentunya untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan. Apakah masih bisa dicegah atau sudah terjadi, kemudian melakukan pengecekan," jelasnya.

Bahkan untuk panduan-panduan masa kampanye juga sudah disampaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon agar dapat berjalan dengan baik.

Adapun dijelaskannya untuk bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga telah membentuk tiga pokja pada saat kampanye. Pertama pokja pengawasan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), kedua pengawasan media dan berita Hoax dan ketiga pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Masing-masing pokja ini memiliki tanggungjawab dalam pengawasan dan saya masuk dalam pokja pengawasan kampanye dan APK," tuturnya.

Selain itu, berkaca dari Pilkada sebelumnya pihak Bawaslu juga terus berupaya melakukan apa saja yang masih dirasa kurang dan segera melakukan perbaikan menjadi lebih baik lagi.

Juga koordinasi bersama KPU Provinsi Kalbar terus dilakukan untuk berjalan sama-sama melakukan pengawasan.

"Kami akan melakukan pertemuan besok untuk membahas metode dan bahan kampanye, untuk disampaikan kepada paslon dan tim kampanye," ungkapnya.

Untuk aturan masa kampanye dijelaskannya merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved