Info Stimulus

JADWAL Pembagian Bansos PKH Balita Oktober-Desember 2024, Ini Rincian Dan Kategori Penerima PKH

Jadi apabila ada pertanyaan seputar Bansos PKH dibulan Oktober mendatang maka jawabannya adalah sudah iya. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
PKH Balita 2023 Cek secara online-Sesuai jadwal bahwa dibulan Oktober 2024 masih masuk dalam hitungan pencairan dana Bansos tahap 3 sepanjang tahun 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan tahap 3 kapan mulai dibagikan kepada KPM termasuk hingga Oktober 2024. 

Jadi apabila ada pertanyaan seputar Bansos PKH dibulan Oktober mendatang maka jawabannya adalah sudah iya. 

Pasalnya sesuai jadwal bahwa dibulan Oktober 2024 masih masuk dalam hitungan pencairan dana Bansos tahap 3 sepanjang tahun 2024. 

Adapun pada tahap 3 ini Kategori balita akan disalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu, seperti informasi yang dikutip dari tayangan @DIARY BANSOS. 

Pemberian Bansos kepada balita adalah untuk meringankan beban keluarga miskin sebagai bentuk perhatian pemerintah. 

Nantinya uang Bansos yang diterima KPM dapat dipergunakan orang tua dalam memenuhi kebutuhan nustrisi bagi balita tersebut. 

JADWAL Pembagian Bansos Beras 10 Kg Oktober-Desember 2024, Cek Apakah Anda Sebagai Penerima Manfaat!

Dilansir dari Kemensos.go.id, Pada tahap 3 penyaluran dijadwalkan pada Oktober 2024 hingga akhir tahun ini.

Selanjutnya KPM ang mendapatkan Bansos PKH haruslah mereka yang tergolong masyarakat miskin atau kategori rentan miskin.

Untuk penerima manfaat, Kemensos pada awal tahun lalu menyebut target 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Untuk kemudahan penyaluran, Kemensos telah menggandeng PT Pos Indonesia dan BUMN dalam hal ini Himbara.

Sama seperti tahap-tahap sebelumnya, di tahap 3 ini, Kemensos masih menetapkan 7 kategori penerima Bansos PKH.

Baca juga: Bansos MRP dan 3 Bantuan Sosial Cair Hari Ini via KKS dan Kantor Pos, Cek Daftar Bansos Reguler!

Dengan rincian kategori penerima PKH adalah sebagai berikut ini:

1. Warga lanjut usia atau lansia Rp600 ribu

2. Anak dibawah usia lima tahun (Balita) sekolah Rp750 ribu

3. Ibu hamil/ nifas mendapatkan Rp750 ribu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved