Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Shabu di Tebas Sambas, Sita 10,15 Gram Sabu

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Pria R dibekuk polisi di rumah kontrakan di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, diduga mengedar narkotika jenis Shabu. R kini ditahan di Mapolres Sambas bersama barang bukti Shabu berat 10,15 gram, Rabu 25 September 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Seorang pria dibekuk di rumah kontrakan di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, diduga mengedar narkotika jenis Sabu, Rabu 25 September 2024.

Pria berinisial R (R) itu kini ditahan di Mapolres Sambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penggrebekan terhadap R dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas di Dusun Mawar, Kecamatan Tebas, Senin 23 September 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut.

Sembunyikan Narkoba dalam Mulut, Polisi Tangkap Warga Binjai Hulu atas Kepemilikan Sabu

Hasil pengrebekan polisi, menemukan enam paket shabu seberat 10,15 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas bermerk "EIGER" di kamar tersangka. 

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima.

"Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi alat hisap, uang tunai, serta timbangan digital," ujar Iptu Agus Trimarsono.

Lebih lanjut, kata Iptu Agus Trimarsono bilang, semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

"Selama proses penangkapan, anggota kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ujarnya. 

Lebih jauh, tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sambas. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas," tegas Iptu Agus Timarsono.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved