PPPK 2024

Syarat Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK 2024, Begini Penjelasan MenpanRB

Pasalnya, berdasarkan UU ASN tahun 2023, penataan tersebut wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Ilustrasi honorer jadi PPPK. Tahun 2024 ini digadang akan jadi tahun keemasan bagi honorer. Pasalnya, 1,7 juta honorer di seluruh Indonesia akan diangkat menjadi PPPK. Namun, terdapat syarat khusus. 

Berikut syarat PPPK 2024 melirik dari syarat PPPK 2023 lalu:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

    1. Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
    3. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
    4. Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
    5. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerinta
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
  1. Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
  1. Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  2. Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
  3. Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved