Pemprov Kalbar Berikan Perhatian Serius Kasus Asusila Terhadap Anak di Singkawang
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang," ungkapnya pada Senin 23 September 2024
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan kasus asusila terhadap anak yang dilakukan dengan ancaman oleh seorang tokoh masyarakat di Kota Singkawang, menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius dengan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengkoordinasian pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yaitu berkoordinasi langsung dengan Dinas Pengampu Urusan Perlindungan Anak di Kota Singkawang
Koordinasi yang di lakukan pemerintah provinsi kalbar melalui Dinas P3A Prov Kalbar yang diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial dan DP3AKB dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang," ungkapnya pada Senin 23 September 2024
Lanjutnya, dengan berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang, menurut Herkulana Polres Kota Singkawang telah melaksanakan tugas penyidikannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kadis PPPA Kalbar Soroti Kasus Pencabulan Anak oleh Tokoh Masyarakat di Kota Singkawang
Herkulana juga mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak tidak dapat dihentikan meskipun terduga adalah tokoh masyarakat maupun seorang pejabat negara atau daerah mengingat kasus persetubuhan anak dengan ancaman adalah extraordinary crime dan melanggar Hak Anak serta Hak Asasi Manusia.
Iapun sangat mendukung kerja keras dan profesional penyidik Reskrim Polres Kota Singkawang yang telah objektif sesuai prosedur dan mekanisme serta ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang telah lengkap tersebut.
"Dan berharap proses tindakan penyidikan ini dapat berlanjut ke tingkat proses hukum," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Menyesal Dipenjara, Mantan Karyawan Ashanty Ayu Chairun Nurisa Pilih Tahan Rindu Anak |
|
|---|
| Indah Permatasari Beri Ucapan Manis untuk Arie Kriting Hingga Janjikan Hal Ini |
|
|---|
| Aturan Sah WFH Bagi ASN Setelah Diresmikan, Berlaku Tiap Hari Jumat 2026 |
|
|---|
| Open Bidding, Bupati Sintang Tegaskan Jabatan untuk yang Layak, Bukan yang Punya Uang |
|
|---|
| TKA Bisa Digunakan di Jalur Prestasi SPMB 2026, Disdikbud Kalbar Segera Terbitkan Juknis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Herkulana-230924-mekaaars.jpg)