CPNS 2024

Cek Ketentuan Kertas Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPSN 2024, Jangan Sampai Salah!

SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November mendatang. Sebelum itu, peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas TV
Peserta CPNS menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS. Terdapat ketentuan kertas cetak Kartu Peserta Ujian CPNS. Berikut ketentuannya: 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos akan berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November mendatang.

Peserta wajib mencetak dan membawa Kartu Peserta Ujian SKD.

Kartu Peserta Ujian SKD itu nantinya diberikan ke panitia pelaksana SKD di Badan Kepegawaian Negara (BKN) daerah masing-masing.

Namun sebelum itu, perlu diperhatikan terdapat ketentuan kertas cetak Kartu Peserta Ujian SKD.

Alasan Lolos Passing Grade Belum Tentu Lolos SKD CPNS 2024, Cek Disini

Jadwal Pencetakan Kartu Peserta Ujian SKD

Kartu peserta ujian CPNS 2024 baru bisa dicetak setelah masa jawab sanggah selesai.

Masa jawab sanggah dijadwalkan mulai 20 September hingga 22 September 2024.

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024

1. Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran CPNS

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

4. Klik 'Login' atau 'Masuk'

5. Masuk ke halaman Resume Pendaftaran, kemudian klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"

6. Kartu peserta Ujian akan terunduh ke perangkat Anda dan siap dicetak.

SERING KELUAR! Soal TKP Lengkap Kunci Jawaban Terbaik Bahan Persiapan Tes SKD pada CPNS 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved